Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 3/2022 · Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2022 · Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2022Tanggal Penetapan:20 Januari 2022
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaKebijakan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku20 Januari 2022
Tanggal Penetapan20 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan penerapan manajemen risiko dengan perencanaan strategis, manajemen kinerja, dan penganggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran kementerian serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penerapan manajemen risiko yang melibatkan seluruh pemimpin dan pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Penerapan ini diwujudkan melalui pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur manajemen risiko, dan penyelenggaraan proses manajemen risiko. Struktur manajemen risiko terdiri dari Komite Eksekutif, Komite Pelaksana, Unit Pemilik Risiko (UPR), dan Inspektorat. Setiap unit organisasi bertanggung jawab untuk menyusun profil risiko dan rencana mitigasinya, melaporkan pengelolaan risiko, serta melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas penerapan manajemen risiko.

(-)

(-)