Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 7/2016 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2016Tanggal Penetapan:8 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku08 Desember 2016
Tanggal Penetapan08 Desember 2016
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, kelengkapan administrasi) dan khusus (bebas narkoba, bersedia bekerjasama, tidak melakukan tindakan meresahkan, bertempat tinggal di desa minimal 1 tahun). Pengangkatan dilakukan melalui tim penjaringan dan penyaringan, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa. PNS yang diangkat menjadi perangkat desa harus mendapat izin Bupati dan dibebaskan sementara dari jabatannya. Pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah konsultasi dengan Camat karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan (usia 60 tahun, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan). Perangkat desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, yang dapat berujung pada pemberhentian sementara atau pemberhentian.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai masa jabatannya berakhir sesuai dengan keputusan pengangkatan.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.