Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan ASEAN Agreement on the Conservation of Nature and Natural Resources yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 9 Juli 1985. Pengesahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil Sidang ke II Menteri-Menteri Lingkungan Hidup ASEAN di Bangkok, Thailand, pada tanggal 29-30 November 1984. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa perjanjian tersebut penting untuk konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup di kawasan ASEAN. Dengan pengesahan ini, Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.