Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 6/2022 · Perda Kabupaten Tangerang No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku27 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanTigaraksa

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp6.766.307.463.906,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
  • Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp7.116.307.463.906,00 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Direncanakan sebesar Rp350.000.000.000,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Defisit: Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp350.000.000.000,00. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto.
  • Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)