Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 1/2010 · Perda Kota Jambi No. 1 Tahun 2010 · Perda Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi untuk Tahun Anggaran 2010. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk membiayai berbagai urusan pemerintahan daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan besaran anggaran untuk berbagai pos pendapatan dan belanja daerah, serta mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Tidak terdapat pembentukan otoritas baru atau penghapusan/penggantian/pelimpahan kewenangan dalam peraturan ini. Peraturan ini juga tidak secara eksplisit mengatur hak dan kewajiban subjek hukum selain dari penetapan alokasi anggaran.

(-)

(-)