Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2007 tentang Bantuan Kesejahteraan Bagi Guru yang Bertugas di Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 32/2007 · Permendikbud No. 32 Tahun 2007 · Permendikbud Nomor 32 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2007Tanggal Penetapan:13 September 2007
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaBantuan Kesejahteraan Bagi Guru yang Bertugas di Daerah
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku13 September 2007
Tanggal Penetapan13 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja guru yang bertugas di daerah khusus, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal. Bantuan kesejahteraan ini berupa pengalokasian dana oleh pemerintah yang tidak bersifat permanen. Guru yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang telah bertugas di daerah khusus minimal satu tahun secara terus menerus. Daerah khusus didefinisikan sebagai desa terpencil, desa dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, atau desa perbatasan yang sulit dijangkau transportasi. Proses penentuan penerima bantuan melibatkan Bupati, Gubernur, dan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Bantuan ini diberikan setiap tahun berdasarkan tingkat kesulitan daerah dan keadaan fiskal negara. Bantuan dapat dihentikan jika terjadi kondisi tertentu seperti kematian, pensiun, atau pelanggaran peraturan oleh guru.

(-)

(-)