Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Batu Bara untuk tahun 2023-2043. RPIK ini bertujuan untuk mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
- *Latar Belakang dan Tujuan:* RPIK disusun sebagai pedoman operasional bagi perangkat daerah dan pelaku industri dalam melaksanakan program pembangunan industri unggulan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan industri daerah sebagai bagian dari pembangunan industri provinsi dan nasional, memperkuat struktur industri daerah, serta menciptakan kepastian berusaha dan persaingan yang sehat.
- *Ketentuan Substansial:*
- Industri Unggulan Daerah: Meliputi industri pangan, farmasi dan kosmetik, tekstil, alat transportasi, barang modal, hulu agro, logam dasar, dan kimia dasar berbasis migas dan batu bara.
- Arah Kebijakan: Pembangunan industri kecil menengah yang berkelanjutan berbasis teknologi dan inovasi. RPIK dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun atau jika terjadi kondisi tertentu seperti bencana alam atau perubahan peraturan.
- Pelaksanaan Perencanaan dan Pembangunan: RPIK mengacu pada RPJDP, RPJMD, dan RTRW Kabupaten, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku industri.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIK.
- Pembiayaan: Bersumber dari APBD, APBN, APBD Provinsi, dan sumber lain yang sah.