Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2013 tentang IZIN USAHA KONSTRUKSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gianyar 7/2013 · Perda Kabupaten Gianyar No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA KONSTRUKSI
LokasiPemerintah Kabupaten Gianyar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Desember 2013
Tempat PenetapanGianyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengaturan serta pembinaan usaha jasa konstruksi, menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jasa dan keselamatan umum, menjamin kepastian dan keandalan perusahaan, serta mewujudkan keterpaduan dalam pengaturan dan pembiayaan usaha jasa konstruksi. Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi yang mencakup jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi, baik secara terintegrasi maupun terpisah. Setiap badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Bupati berwenang memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan, dengan kemungkinan menunjuk unit kerja/instansi untuk melaksanakan fungsi ini. Proses permohonan IUJK meliputi izin baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin, dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja setelah berkas lengkap. Pemegang IUJK memiliki hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah, serta wajib memenuhi ketentuan keteknikan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup. Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati, yang kemudian melaporkan kepada Gubernur.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 24 ayat (1) huruf d dan Pasal 24 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 24 ayat (2) sampai dengan ayat (4), atau masuk kedalam daftar hitam. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan perlanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali, sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 namun tetap melaksanakan pekerjaan, atau telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan. 5. Bagi usaha orang perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) akan dikenakan sanksi denda paling tinggi Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)