Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 110 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 110/2000 · PP No. 110 Tahun 2000 · PP Nomor 110 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2000Tanggal Penetapan:30 November 2000
Kompensasi & Tunjangan PejabatPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKedudukan Keuangan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 2000
Tanggal Penetapan30 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aspek keadilan terkait tugas, kewenangan, dan tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Penghasilan tetap pimpinan dan anggota DPRD meliputi Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan. Selain itu, tunjangan kesejahteraan seperti Tunjangan Kesehatan dan uang duka juga diatur. Pengelolaan keuangan DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)