Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: PP 17/2022 · PP No. 17 Tahun 2022 · PP Nomor 17 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalIbu Kota NusantaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 2022
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merupakan Peraturan Baru yang mengatur mengenai Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Regulasi ini menjabarkan beberapa kebijakan utama sebagai berikut:

  • Deposisi sumber dan skema pendanaan Ibu Kota Nusantara, termasuk penggunaan APBN dan sumber lain yang sah.
  • Menetapkan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga yang memfasilitasi pemerintahan daerah khusus dan pengelolaan aktivitas yang berhubungan dengan pembangunan IKN.
  • Menjabarkan kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU IKN) melalui skema pendanaan, pengelolaan aset yang melibatkan BMN dan ADP, serta integrasi kebijakan kawasan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
  • Memfasilitasi pajak khusus dan pungutan khusus untuk mendukung pendanaan.

Tidak ada ketentuan peralihan yang diatur dalam peraturan ini.

Sanksi yang diatur dalam peraturan ini mencakup:

  • Sanksi Administratif: Setiap pihak yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sanksi Pidana: Pihak yang menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan atau pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.