Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI DOKUMEN LELANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 33/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 33 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI DOKUMEN LELANG
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini menindaklanjuti Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Dokumen Lelang di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian pelayanan dokumen lelang kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dokumen lelang. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan nilai pekerjaan. Prinsip penetapan tarif adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak atau penggantian biaya administrasi.

Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:

  • Nilai pekerjaan 0 s/d 200.000.000: 0,30%
  • Nilai pekerjaan 200.000.000 s/d 500.000.000: 0,25%
  • Nilai Pekerjaan 500.000.000 s.d 4 milyar: 0,20%
  • Nilai Pekerjaan di atas 4 Milyar: 0,15%

Semua calon peserta lelang yang mengambil dokumen lelang wajib membayar retribusi. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Daerah. Tata cara permohonan dan syarat-syarat dokumen lelang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Wajib retribusi wajib mengisi SPTRD. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor ke kas Daerah.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.