di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2/2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Tanggo Rajo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan mengoptimalkan kinerja PD. BPR Tanggo Rajo. Hal ini dilakukan dengan memperkuat permodalan melalui partisipasi pihak lain selain Pemerintah Daerah, sehingga PD. BPR Tanggo Rajo memiliki daya saing yang lebih baik.
Ketentuan Substansial: