Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banggai. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta pertumbuhan perekonomian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, dengan pengecualian tertentu seperti pemakaian kendaraan dinas dan lapangan olahraga untuk kepentingan pemerintah daerah dan sekolah tanpa pungutan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan daerah.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan, seperti penggunaan tanah, bangunan, inventaris pemerintah daerah, kendaraan, dan alat-alat laboratorium. Besarnya tarif ditetapkan secara spesifik untuk setiap jenis penggunaan.