Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 196 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 12/2022 · Perda Kabupaten Malang No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:4 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 196 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan04 Juli 2022
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Malang Nomor 196 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. 2. Peraturan Bupati Malang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 196 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Bupati ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022. Semula APBD sebesar Rp4.196.211.185.782,00 bertambah sebesar Rp17.276.603.000,00 sehingga menjadi Rp4.213.487.788.782,00. Peningkatan ini mencakup penyesuaian pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus, penyediaan anggaran mandatori yang belum teralokasi, pendanaan keperluan mendesak, dukungan pendanaan untuk Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, alokasi Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Jawa Timur, penyesuaian Dana Insentif Daerah, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan penjabaran anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan perubahan penjabaran anggaran dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

(-)