Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rician Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 3/2021 · Perka BMKG No. 3 Tahun 2021 · Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2021Tanggal Penetapan:17 September 2021
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaRician Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku17 September 2021
Tanggal Penetapan17 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370); 2. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1797);

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan kantor pusat BMKG.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 1 menyatakan bahwa Peraturan Kepala Badan ini mengatur rincian tugas unit kerja di lingkungan Kantor Pusat BMKG.
  • Pasal 1 ayat (2) menyebutkan unit kerja mana saja yang rincian tugasnya diatur dalam peraturan ini, yaitu:
    • Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
    • Bagian Tata Usaha dan Protokol, beserta subbagian-subbagiannya;
    • Subbagian Tata Usaha Inspektorat;
    • Subbagian Tata Usaha Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
    • Subbagian Tata Usaha Pusat Penelitian dan Pengembangan.
  • Pasal 2 menyatakan bahwa rincian tugas masing-masing unit kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

(-)

(-)