Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 370 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 370 Tahun 1961 tentang Peleburan Penataran Angkatan Laut

Juga dikenal sebagai: Keppres 370/1961 · Keppres No. 370 Tahun 1961 · Keppres Nomor 370 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1961Tanggal Penetapan:1 Juni 1961
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeleburan Penataran Angkatan Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1961
Tanggal Penetapan01 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertahanan tanggal 25 September 1950 No. 562/MP/5/50 2. Keputusan Gubernur Jenderal tanggal 22 Februari 1939 No. 30 (Stbl. 1939 No. 80) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Angkatan Laut Republik Indonesia dengan melebur Penataran Angkatan Laut di Surabaya ke dalam Departemen Angkatan Laut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Angkatan Laut memiliki fasilitas yang memadai untuk pemeliharaan dan perawatan kapal-kapalnya. Keputusan ini juga mengatur penyerahan semua kekayaan Penataran Angkatan Laut kepada Departemen Angkatan Laut, yang harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 1 Januari 1962. Proses peleburan dan penyerahan kekayaan ini dilaksanakan oleh Menteri Keamanan Nasional, Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut, dan Menteri Keuangan, atau pejabat yang ditunjuk oleh mereka.

1. Peleburan Penataran Angkatan Laut harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 1961. 2. Penyerahan kekayaan Penataran Angkatan Laut harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 1962.

(-)