Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 1/2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Juni 2015
Perizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Juni 2015
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2013 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2013 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 7), sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diatur dalam Lampiran Huruf B Angka 2 dan Angka 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 1 seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bertujuan untuk menjamin terwujudnya Rusunawa yang layak huni dan terjangkau, meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan tanah, mengurangi perumahan kumuh, mengarahkan pengembangan perumahan yang serasi, memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi penghuni, memberdayakan pemangku kepentingan, menjamin kebutuhan rumah susun yang layak bagi MBR, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Rusunawa. Ketentuan substansial mencakup pemanfaatan fisik bangunan (ruang hunian dan bukan hunian), kepenghunian (sasaran, proses, perjanjian sewa), administrasi keuangan (sumber, tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa), kelembagaan (badan pengelola), penghapusan dan pengembangan bangunan, pendampingan, monitoring dan evaluasi, serta pengawasan dan pengendalian. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penghuni, termasuk kewajiban membayar sewa dan mematuhi tata tertib, serta larangan seperti memindahkan hak sewa, menggunakan hunian untuk usaha, dan mengubah struktur bangunan. Pemerintah Daerah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) bertanggung jawab atas pengelolaan Rusunawa, termasuk pemeliharaan, perawatan, dan penetapan tarif sewa.

1. Perjanjian sewa menyewa Rusunawa yang telah diterbitkan dan/atau dibuat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rusunawa yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13. 2. UPT atau badan pengelola Rusunawa lainnya yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sepanjang belum terbentuknya UPT berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Bupati berwenang menerapkan sanksi administrasi terhadap penghuni yang melanggar ketentuan yang berlaku. Sanksi administrasi dapat berupa: 1. Surat teguran; 2. Denda administrasi; dan/atau 3. Paksaan pemerintahan.