Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bertujuan untuk menjamin terwujudnya Rusunawa yang layak huni dan terjangkau, meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan tanah, mengurangi perumahan kumuh, mengarahkan pengembangan perumahan yang serasi, memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi penghuni, memberdayakan pemangku kepentingan, menjamin kebutuhan rumah susun yang layak bagi MBR, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Rusunawa.
Ketentuan substansial mencakup pemanfaatan fisik bangunan (ruang hunian dan bukan hunian), kepenghunian (sasaran, proses, perjanjian sewa), administrasi keuangan (sumber, tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa), kelembagaan (badan pengelola), penghapusan dan pengembangan bangunan, pendampingan, monitoring dan evaluasi, serta pengawasan dan pengendalian.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penghuni, termasuk kewajiban membayar sewa dan mematuhi tata tertib, serta larangan seperti memindahkan hak sewa, menggunakan hunian untuk usaha, dan mengubah struktur bangunan. Pemerintah Daerah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) bertanggung jawab atas pengelolaan Rusunawa, termasuk pemeliharaan, perawatan, dan penetapan tarif sewa.