Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 2/2025 · Perda Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2025Tanggal Penetapan:28 Mei 2025
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku28 Mei 2025
Tanggal Penetapan28 Mei 2025
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang sudah ada di Kabupaten Mamuju.

Ketentuan Substantif:

Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pengelolaan yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pendanaan, yang dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal dalam upaya tersebut.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan, dikeluarkan, atau diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 78 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penguasaan sementara oleh Pemerintah Daerah, kewajiban membongkar bangunan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/pencabutan izin, perintah pembongkaran bangunan, pembekuan/pencabutan izin usaha, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 3. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kegiatan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).