Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjaga budaya daerah dari pengaruh budaya lain dan untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat, mendukung pengembangan budaya nasional, memberikan arahan bagi Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Budaya Daerah, memberikan kepastian hukum bagi terpeliharanya Budaya Daerah, dan menjaga nilai-nilai sosial budaya Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Kebudayaan Daerah, upaya Pelestarian Kebudayaan Daerah melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan. Pelindungan meliputi inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi Objek Pelestarian Kebudayaan. Pengembangan meliputi penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan dilakukan untuk membangun karakter budaya Daerah, meningkatkan ketahanan budaya Daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembinaan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi, fasilitasi peningkatan kapasitas, peningkatan kerjasama, fasilitasi pendanaan, dan intensifikasi koordinasi.
Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak lain, Pelestarian Budaya Desa, pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah, pengawasan, peran serta masyarakat, penghargaan, dan pendanaan Pelestarian Budaya Daerah.