Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 28 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 28/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 28 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan beserta perubahannya.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, tugas pemerintahan umum lainnya, serta kebijakan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk kelancaran dan tercapainya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi lembaga lain sebagai bagian perangkat daerah Kabupaten Konawe Selatan, yang meliputi:

  1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
  2. Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten;
  3. Kantor Pengembangan Data Elektronik;
  4. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten.

Lembaga-lembaga ini merupakan unsur Pemerintah Daerah di bidang masing-masing, dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokoknya adalah koordinasi lintas sektoral dalam penyelenggaraan hal-hal tertentu untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi lembaga meliputi perumusan kebijakan, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing lembaga, termasuk struktur jabatan dan unit-unit di bawahnya. Selain itu, diatur pula mengenai jabatan fungsional yang dapat ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan.

1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)