Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 6/2023 · Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2023Tanggal Penetapan:22 Mei 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku22 Mei 2023
Tanggal Penetapan22 Mei 2023
Tempat PenetapanJambi

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 15)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan APBD yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Gubernur memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA.
  2. Struktur APBD: APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dengan prioritas pada Urusan Pemerintahan Wajib Terkait Pelayanan Dasar.
  3. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan (seperti SiLPA, pencairan dana cadangan, dan pinjaman daerah) dan pengeluaran pembiayaan (seperti pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, dan pembentukan dana cadangan).

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, serta penyelesaian kerugian keuangan daerah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jambi dapat dilakukan secara lebih profesional dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

1. Aplikasi atau sistem informasi yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dapat digunakan dalam penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan bisa diterapkannya sistem informasi Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur melalui Peraturan Gubernur sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini.

1. Gubernur yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam Undang-Undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan. 2. Gubernur yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Gubernur tidak mengumumkan informasi Keuangan Daerah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.