di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Rekayasa Sosial Pembangunan Bendungan
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 03/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 03/PRT/M/2009
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Rekayasa Sosial Pembangunan Bendungan. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya permasalahan sosial yang timbul dalam pembangunan bendungan, seperti perbedaan tujuan dan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat, persepsi negatif mengenai pembebasan lahan, proses rekrutmen tenaga kerja yang tidak transparan, dan perubahan mata pencaharian masyarakat yang menyebabkan pengangguran.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, serta menjamin keberlangsungan hidup masyarakat yang terkena dampak pembangunan bendungan. Pedoman ini menetapkan tata cara rekayasa sosial pembangunan bendungan sebagai acuan umum pelaksanaan pembangunan, agar pelaksana pembangunan bendungan dapat memahami permasalahan sosial yang muncul pada tahap prakonstruksi, konstruksi, dan pasca konstruksi, sehingga permasalahan sosial yang terjadi dapat diminimalisasikan atau dikurangi.
Pedoman rekayasa sosial pembangunan bendungan dimuat secara lengkap dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.