Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 91 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 91 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian perizinan,Nonperizinan dan Penanaman Modal dari Bupati Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasn

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 91/2017 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 91 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 91 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2017Tanggal Penetapan:5 Juli 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelimpahan Wewenang Pemberian perizinan,Nonperizinan dan Penanaman Modal dari Bupati Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasn
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku05 Juli 2017
Tanggal Penetapan05 Juli 2017
Tempat PenetapanPangkalan Balai

(-)

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perizinan terpadu di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api dengan melimpahkan wewenang pemberian perizinan, non perizinan, dan penanaman modal dari Bupati Banyuasin kepada Kepala Administrator KEK Tanjung Api-Api.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pelimpahan wewenang kepada Kepala Administrator KEK Tanjung Api-Api untuk melaksanakan kebijakan daerah dalam pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) di KEK Tanjung Api-Api. Kepala Administrator berwenang memproses pelayanan administrasi perizinan, melakukan penandatanganan, dan menerbitkan perizinan setelah mendapat rekomendasi dari tim teknis. Jenis perizinan yang dilimpahkan meliputi Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Gudang (TDG), Izin Usaha Industri (IUI), Izin Kepariwisataan, Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan Izin Operasi Biro Jasa Reklame (IOBJR).

Pelaku usaha yang beroperasi di KEK Tanjung Api-Api wajib memperoleh izin dari Administrator. Administrator wajib mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, serta menerapkan mekanisme perizinan yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur.

1. Pelaku usaha yang telah memiliki perizinan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, perizinannya dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

(-)