Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 4/2022 · Permensos No. 4 Tahun 2022 · Permensos Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2022Tanggal Penetapan:6 Juni 2022
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku09 Juni 2022
Tanggal Penetapan06 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk mendukung tugas Kementerian Sosial dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial melalui pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi yang andal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata Kelola SPBE: Menteri Sosial menyelenggarakan tata kelola SPBE secara terpadu, meliputi rencana strategis SPBE, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data dan Informasi, serta Infrastruktur SPBE.
  2. Manajemen SPBE: Meliputi manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, pengetahuan, perubahan, dan Layanan SPBE. Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial harus melaksanakan Manajemen SPBE.
  3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi: Dilakukan untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi, paling sedikit satu kali dalam dua tahun.
  4. Penyelenggara SPBE: Seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial merupakan penyelenggara SPBE. Dibentuk tim koordinasi SPBE untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  5. Pemantauan dan Evaluasi SPBE: Bertujuan untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE dan memberikan saran perbaikan.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Sosial.

(-)

(-)