Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 6/2012 · Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2001 Nomor 9 Seri B) tetap berlaku kecuali Pasal 8 sampai dengan Pasal 33 dan Pasal 35.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda melalui penyediaan terminal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah setiap pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ini meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir untuk bus besar, bus sedang, bus kecil, dan mobil penumpang angkutan perdesaan; pelayanan penyediaan tempat kegiatan usaha seperti pelataran dan kios; serta pelayanan penyediaan fasilitas lainnya berupa toilet dan kamar mandi.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan-pelayanan tersebut dan wajib melakukan pembayaran retribusi.

Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis angkutan dan fasilitas yang digunakan, misalnya tarif untuk bus besar antar kota antar provinsi non ekonomi adalah Rp2.500,00 sekali masuk terminal, sedangkan tarif untuk pelataran adalah Rp2.000,00 per 4 m² per hari.

Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

1. Terhadap objek retribusi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar maka besarnya retribusi yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2001 Nomor 9 Seri B).

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.