Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1956 tentang Penetapan Retribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1955/1956

Juga dikenal sebagai: PP 26/1956 · PP No. 26 Tahun 1956 · PP Nomor 26 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1955Tanggal Penetapan:20 September 1956
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Retribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1955/1956
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1955
Tanggal Penetapan20 September 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1955 tanggal 2 Februari 1955 (Lembaran Negara 1955 No. 11).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki perdagangan kapok dengan menetapkan retribusi untuk izin ekspor kapok. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935".

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan retribusi sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah) untuk setiap 100 kg kapok yang diekspor. Izin ekspor ini dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Jawatan Perdagangan Luar Negeri untuk tahun lisensi 1955/1956. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 September 1955.

(-)

(-)