Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 1/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2015Tanggal Penetapan:16 Februari 2015
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku16 Februari 2015
Tanggal Penetapan16 Februari 2015
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2002 Nomor 5 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan jasa konstruksi dan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan penerbitan IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan).
  2. Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  3. Prinsip pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima dan profesionalisme.
  4. Prosedur permohonan IUJK (izin baru, perpanjangan, perubahan data, penutupan).
  5. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh BUJK untuk memperoleh IUJK.
  6. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk kewajiban memenuhi ketentuan teknis, K3, lingkungan, dan administrasi.
  7. Pelaporan oleh OPD terkait pemberian IUJK.
  8. Pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemberian IUJK.
  9. Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI-LPJK) untuk pengelolaan data IUJK.

Peraturan ini memberikan pedoman dalam penerbitan IUJK dan bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan penerbitan IUJK sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik, mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat, mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal dibidang jasa konstruksi.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Kabupaten maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh OPD yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pemegang IUJK dan Pemegang IUJK dan Kartu Tanda Orang Perseorangan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan IUJK; dan c. pencabutan IUJK.