di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 1/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan jasa konstruksi dan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan penerbitan IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini memberikan pedoman dalam penerbitan IUJK dan bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan penerbitan IUJK sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik, mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat, mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal dibidang jasa konstruksi.