Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2025 ini mengatur tentang pelayanan perkawinan ternak, yang meliputi inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, dan kawin alam. Tujuannya adalah untuk meningkatkan populasi dan kualitas genetik ternak guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan pangan hewani dan mendukung program swasembada pangan.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pelayanan perkawinan ternak, seperti kawin alam (individual dan komunal), inseminasi buatan, transfer embrio, dan pemeriksaan kebuntingan. Setiap jenis pelayanan memiliki kriteria dan standar operasional yang harus dipenuhi. Peraturan ini juga mengatur tenaga pelaksana pelayanan perkawinan ternak, termasuk Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master), Inseminator, Pemeriksa Kebuntingan, Petugas Transfer Embrio, dan Petugas Penanganan Semen Beku. Tenaga pelaksana yang bertugas di Dinas Daerah Kabupaten/Kota harus memiliki ijazah pendidikan dan sertifikat pelatihan yang sesuai.
Peraturan ini juga mengatur tata cara penugasan dan penerbitan izin pelayanan perkawinan ternak. Untuk memperoleh surat penugasan, tenaga pelaksana harus memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan. Tenaga pelaksana yang telah diberikan surat penugasan wajib melaksanakan pelayanan sesuai dengan prosedur operasional standar dan wilayah kerja yang ditetapkan. Selain itu, tenaga pelaksana juga wajib melaporkan hasil pelayanan perkawinan ternak kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota. Untuk memperoleh izin pelayanan perkawinan ternak, tenaga pelaksana mengajukan surat permohonan kepada bupati/wali kota melalui DPMPTSP dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki sertifikat kompetensi dan surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan perkawinan ternak dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.