Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mamuju

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 8/2011 · Perda Kabupaten Mamuju No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2011Tanggal Penetapan:5 Oktober 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mamuju
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku05 Oktober 2011
Tanggal Penetapan05 Oktober 2011
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan pada bagian ketiga pasal 6 ayat 2 huruf a Nomor 2 mengenai susunan Bagian Pemerintahan. - Perubahan pada bagian keempat pasal 20 hingga pasal 27 mengenai tugas dan fungsi Bagian Pemerintahan dan Sub Bagian di bawahnya. - Perubahan pada bagian keempat pasal 50, 52, 53, 54, 55, 56, dan 57 mengenai tugas dan fungsi Bagian Ekonomi dan Sub Bagian di bawahnya. - Perubahan pada bagian ketiga huruf c nomor 1 ayat (2) mengenai Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Kepegawaian. - Perubahan pada bagian keempat pasal 74 dan 75 mengenai tugas dan fungsi Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Kepegawaian. - Penggabungan dan perubahan pada bagian ketiga huruf c nomor 2 dan nomor 3 menjadi Bagian Umum dan Perlengkapan. - Penggabungan dan perubahan pada bagian keempat pasal 68 ayat (1) huruf b dan huruf c mengenai Asisten Bidang Administrasi. - Penghapusan dan penggabungan serta perubahan pada bagian keempat pasal 78 hingga pasal 95 menjadi Bagian Umum dan Perlengkapan dengan tugas dan fungsi yang baru.

(-)

(-)