Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 18/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku19 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah bahwa kepariwisataan merupakan sumber daya dan modal pembangunan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, serta memegang peranan penting dalam pembangunan yang berkelanjutan, terpadu, dan bertanggung jawab.

Tujuan dari penyelenggaraan kepariwisataan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, mengatasi kemiskinan dan pengangguran, melestarikan alam dan budaya, mengangkat citra daerah, memupuk rasa cinta tanah air, menjamin kepastian hukum, dan memperkokoh jati diri bangsa.

Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan, penetapan zonasi tempat hiburan, destinasi pariwisata, daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata, pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan, promosi destinasi pariwisata, pengembangan daya tarik wisata baru, pelatihan dan penelitian kepariwisataan, pemeliharaan daya tarik wisata, bimbingan masyarakat sadar wisata, alokasi anggaran kepariwisataan, dan pemeliharaan aset daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban setiap orang/masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata. Pengusaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan oleh Bupati. TDUP ini diperlukan untuk menyelenggarakan usaha pariwisata.

Bidang usaha pariwisata meliputi usaha daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan usaha spa.

Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang pariwisata. Pemerintah Daerah juga dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah.

1. Pelaku usaha yang memiliki izin tetap usaha pariwisata sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pelaku usaha yang memiliki izin tetap pariwisata dan belum memiliki tanda daftar pariwisata diwajibkan memiliki tanda daftar usaha pariwisata dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Setiap pengusaha yang menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki TDUP dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara kegiatan usaha.