Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1958 tentang Satyalencana Peristiwa Gerakan Operasi Militer

Juga dikenal sebagai: PP 59/1958 · PP No. 59 Tahun 1958 · PP Nomor 59 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 1958Tanggal Penetapan:14 Oktober 1958
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSatyalencana Peristiwa Gerakan Operasi Militer
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 1958
Tanggal Penetapan14 Oktober 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1958 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang berpartisipasi aktif dalam gerakan operasi militer untuk menegakkan keamanan dan kedaulatan negara. Penghargaan ini berupa Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer yang terbagi menjadi tujuh jenis, masing-masing untuk peristiwa Madiun, A.P.R.A., R.M.S., Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Aceh. Setiap Satyalancana memiliki kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima, termasuk durasi partisipasi dalam operasi militer. Penghargaan ini juga dapat diberikan kepada bekas anggota Angkatan Perang dan warga negara Indonesia yang menjalankan tugas kemiliteran. Tata cara pemberian penghargaan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan.

(-)

(-)