Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 10/2022 · Permen PPPA No. 10 Tahun 2022 · Permen PPPA Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Perlindungan Keluarga & AnakPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPetunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan perlindungan hak asasi perempuan dan anak dalam situasi konflik sosial, yang sering kali menempatkan mereka dalam posisi rentan terhadap kekerasan dan pelanggaran hak. Peraturan ini mengatur pembentukan tim penyusun RAD P3AKS yang terdiri dari berbagai perangkat daerah dan masyarakat, serta mengharuskan penyusunan RAD P3AKS melalui tahapan sosialisasi, identifikasi kebijakan, penyusunan rancangan, dan penetapan. Pemerintah daerah diharapkan untuk memperhatikan Rencana Aksi Nasional (RAN) P3AKS dalam proses penyusunan RAD P3AKS. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat dalam implementasi RAD P3AKS.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, RAD P3AKS yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)