Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 3/2025 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2025Tanggal Penetapan:3 Maret 2025
Perumahan & Kawasan PermukimanPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku03 Maret 2025
Tanggal Penetapan03 Maret 2025
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah bahwa setiap orang berhak atas tempat tinggal yang layak dan lingkungan yang sehat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mendukung penataan dan pengembangan wilayah, serta meningkatkan daya guna sumber daya alam dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

RP3KP merupakan arahan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan PKP berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mendukung program jangka pendek, menengah, dan panjang. Dokumen RP3KP terdiri atas buku data dan analisis serta buku rencana. RP3KP berlaku selama 20 tahun (2024-2044) dan dapat ditinjau kembali paling sedikit sekali dalam 5 tahun, serta wajib disesuaikan apabila ada revisi RTRW.

Dalam pelaksanaan RP3KP, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif kepada Pemerintah Daerah lain, badan hukum, atau masyarakat. Insentif dapat berupa insentif perpajakan, kompensasi, subsidi silang, dan kemudahan perizinan. Disinsentif dapat berupa sanksi, retribusi daerah, pembatasan fasilitasi program, dan pengenaan kompensasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan disinsentif diatur dalam Peraturan Bupati yang harus ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Bupati melalui Perangkat Daerah melaksanakan RP3KP dan mengoordinasikan pelaksanaannya dengan Perangkat Daerah lain yang terkait. Pemerintah Daerah dapat menjalin sinergitas dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota lainnya, serta menjalin kerja sama dengan pihak lain. Pembiayaan pelaksanaan RP3KP bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) dan sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

(-)