Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 92 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Tjie Tiam Sioe, pemilik perusahaan truk T.S.L., terhadap penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trayek Serang–Djakarta. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan terkait perjalanan trayek yang dimohon selama enam bulan. Banding tersebut tidak mengajukan alasan yang dapat menghapus dasar keputusan penolakan yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 61 tanggal 31 Juli 1956. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan yang telah ditetapkan sebelumnya.