di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, Badan Musyawarah Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Manokwari Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari Selatan 3/2024 · Perda Kabupaten Manokwari Selatan No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Manokwari Selatan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap risiko sosial akibat kecelakaan kerja dan kematian, serta untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat para pekerja.
Tujuan kebijakan ini adalah:
Ketentuan substansial meliputi: