Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, Badan Musyawarah Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Manokwari Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari Selatan 3/2024 · Perda Kabupaten Manokwari Selatan No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2024Tanggal Penetapan:27 Februari 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, Badan Musyawarah Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Manokwari Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
Tanggal Berlaku27 Februari 2024
Tanggal Penetapan27 Februari 2024
Tempat PenetapanRansiki

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Manokwari Selatan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap risiko sosial akibat kecelakaan kerja dan kematian, serta untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat para pekerja.

Tujuan kebijakan ini adalah:

  1. Memberikan perlindungan terhadap Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, Bamuskam, dan Pekerja Bukan Penerima Upah.
  2. Mencegah terjadinya kemiskinan baru dengan memastikan terpenuhinya jaminan sosial ketenagakerjaan.
  3. Mengadakan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Sasaran pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, Bamuskam, dan Pekerja Bukan Penerima Upah.
  • Program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program JKK dan JKM bersifat wajib, sedangkan JHT mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, dan Bamuskam.
  • Pemerintah Daerah wajib melindungi Pekerja Bukan Penerima Upah dari akibat kecelakaan kerja dan kematian melalui program JKK dan JKM.
  • Besaran iuran JKK bagi Peserta Penerima Upah dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja, sedangkan iuran JKM ditetapkan sebesar 0,30% dari upah. Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah ditetapkan masing-masing sebesar Rp10.000,00 dan Rp6.800,00.
  • Pendanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan pada APBD.

(-)

(-)