Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 10/2020 · Permenkumham No. 10 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2020Tanggal Penetapan:30 Maret 2020
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak AsasiPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaSyarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku30 Maret 2020
Tanggal Penetapan30 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Latar belakang kebijakan ini adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan yang rentan terhadap penyebaran Covid-19. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan tahanan dan warga binaan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemasyarakatan dan balai pemasyarakatan dalam pembimbingan dan pengawasan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang tidak terlibat dalam tindak pidana berat seperti terorisme, narkotika, dan korupsi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk syarat berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani sebagian masa pidana tertentu.

1. Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal 2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.

1. Dalam hal Kepala Lapas/LPKA dan Kepala Bapas tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Menteri dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.