di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, Dan Peningkatan Sumber Daya Ikan Dan Lingkungannya
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 26/2021 · Permen KKP No. 26 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, dengan fokus pada pencegahan pencemaran, kerusakan, rehabilitasi, dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya. Kebijakan ini mengatur kewajiban pemerintah dan individu dalam menyusun dokumen rencana pencegahan pencemaran dan kerusakan, serta pelaksanaan tindakan pencegahan berdasarkan dokumen tersebut. Kegiatan yang diatur meliputi pariwisata, pemanfaatan pulau kecil, penangkapan ikan, dan kegiatan industri lainnya yang berpotensi mencemari atau merusak sumber daya ikan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya penguatan kearifan lokal dan penggunaan teknologi tepat guna dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi.