Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1994 tentang Perubahan Luas Kawasan Berikat (Bonded Zone) PT Cibinong Center Industrial Estate

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/1994 · Keppres No. 71 Tahun 1994 · Keppres Nomor 71 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 1994Tanggal Penetapan:18 Oktober 1994
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Luas Kawasan Berikat (Bonded Zone) PT Cibinong Center Industrial Estate
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 1994
Tanggal Penetapan18 Oktober 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1993 tentang Penunjukan dan Penetapan Sebagian Wilayah Usaha Kawasan Industri PT Cibinong Center Industrial Estate Untuk diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah luas Kawasan Berikat PT Cibinong Center Industrial Estate dengan mengurangi luas kawasan dari 24 hektar menjadi 19,27 hektar. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan fungsi Kawasan Berikat dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kawasan yang baru terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian I seluas 12,5 hektar dan Bagian II seluas 6,77 hektar. Batas-batas dari kedua bagian tersebut telah ditetapkan dan koordinatnya akan ditentukan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Setiap perubahan lebih lanjut terhadap luas Kawasan Berikat harus dilakukan melalui Keputusan Presiden.

(-)

(-)