di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 1/2023 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah serta menjamin terciptanya arsip dari berbagai kegiatan lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional. Tujuannya meliputi menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin keselamatan, keamanan, dan kelestarian arsip sebagai aset daerah dan hal-hal lain terkait kearifan lokal.
Ketentuan substansial mencakup pengelolaan arsip dinamis (arsip vital, aktif, dan inaktif) yang menjadi tanggung jawab pencipta arsip, serta pengelolaan arsip statis yang menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah. Pencipta arsip wajib mengelola arsip aktif dan inaktif, menyusun program arsip vital, memindahkan arsip dengan retensi tertentu ke LKD, memusnahkan arsip sesuai JRA, menyerahkan arsip statis ke LKD, dan melaksanakan pembinaan pengelolaan arsip. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Tata naskah dinas, klasifikasi arsip, JRA, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Perangkat daerah dan BUMD wajib memelihara, melindungi, menyelamatkan, dan memberkaskan arsip yang termasuk kategori arsip terjaga serta melaporkannya kepada Kepala ANRI. Penggunaan arsip dinamis diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat, dengan ketersediaan dan autentisitas menjadi tanggung jawab pencipta arsip. Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan untuk menjaga autentisitas, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip melalui pemberkasan, penataan, penyimpanan, dan alih media arsip. Penyusutan arsip dinamis meliputi pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang telah habis retensinya, dan penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan.