Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 1/2009 · Perda Kota Surakarta No. 1 Tahun 2009 · Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:19 Januari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan19 Januari 2009
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2006.

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 772.783.645.960,-, belanja sebesar Rp. 842.537.656.325,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (69.754.010.365),-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 75.684.171.365,- dan pengeluaran sebesar Rp. 5.930.161.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 69.754.010.365,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari provinsi, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota & pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman/dana bergulir, dan penerimaan dari pihak ketiga. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan pengembalian dari pihak ketiga. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota Surakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Walikota menetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)