Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 15/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2016Tanggal Penetapan:5 Oktober 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUpaya Peningkatan Pengelolaan Sungai
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku06 Oktober 2016
Tanggal Penetapan05 Oktober 2016
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sungai demi kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup, serta menjadikan budaya kerja sama dalam pengelolaan sungai sebagai ciri khas daerah. Peraturan ini mengatur pengelolaan sungai yang meliputi perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan, dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, lintas institusi, dan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengendalian banjir dan genangan dengan tetap menjaga aset budaya.
  2. Pemenuhan kebutuhan air baku kota dengan menjaga kuantitas dan kualitas air sungai melalui pencegahan pencemaran dan pemulihan daerah sempadan sungai.
  3. Penyediaan prasarana transportasi sungai untuk mendukung aksesibilitas warga, perekonomian, dan kepariwisataan.
  4. Pelestarian sungai sebagai identitas budaya dan pariwisata dengan mengutamakan kelestarian lingkungan.

Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi sungai yang terbuka dan dapat diakses, meliputi data sungai, kelembagaan, aturan pengelolaan, dan ruang interaktif. Pemberdayaan masyarakat ditingkatkan melalui sosialisasi, konsultasi publik, dan partisipasi dalam konservasi, pengembangan, dan pengendalian daya rusak air sungai. Biaya pengelolaan sungai dibebankan pada APBD, serta dapat berasal dari anggaran Pemerintah Pusat, swasta, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)