di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 2003 tentang Pengaturan Kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat Dan Jurnalis Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Juga dikenal sebagai: Keppres 43/2003 · Keppres No. 43 Tahun 2003 · Keppres Nomor 43 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menjaga keselamatan umum, ketertiban, dan keamanan selama Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Tujuannya adalah untuk mengatur kegiatan warga negara asing, lembaga swadaya masyarakat, dan jurnalis di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa warga negara asing tidak diperbolehkan melakukan kunjungan wisata dan kegiatan yang bertentangan dengan tujuan darurat militer, kecuali dengan izin dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Lembaga swadaya masyarakat, baik asing maupun nasional, tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tujuan darurat militer, dan bantuan kemanusiaan harus dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Kegiatan jurnalistik oleh wartawan asing dan nasional harus mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait, dan segala risiko menjadi tanggung jawab mereka.