Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang mendasari pemungutan pajak tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas setiap kegiatan pengambilan bahan galian golongan C. Objek pajak meliputi berbagai jenis bahan galian golongan C seperti asbes, batu kapur, pasir, dan lain-lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil bahan galian golongan C.
- Perizinan: Pengambilan bahan galian golongan C wajib memiliki izin dari Bupati.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan bahan galian golongan C. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Banyumas. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan. Pajak terutang pada saat pengambilan bahan galian dilakukan. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD.
- Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD.
- Tata Cara Pembayaran Pajak: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
- Ketentuan Pidana: Diatur mengenai sanksi pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan.