Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 3/2023 · Perda Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2023Tanggal Penetapan:19 Mei 2023
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku19 Mei 2023
Tanggal Penetapan19 Mei 2023
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengembangan produk lokal dan produk unggulan daerah di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesempatan berusaha dan daya saing produk lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengakuan atas produk lokal. Tujuannya adalah mencegah kerusakan produk lokal, menumbuhkan rasa cinta produk lokal, mendapatkan pengakuan kekayaan intelektual, mengembangkan produk lokal menjadi unggulan, mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, memotivasi pelaku usaha, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan produk lokal dan unggulan daerah, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Kriteria produk lokal meliputi bahan produksi dari daerah, tempat produksi di daerah, tenaga kerja lokal, merek lokal, dan kepemilikan perorangan atau pelaku usaha. Kriteria produk unggulan meliputi penyerapan tenaga kerja, sumbangan terhadap perekonomian, sektor basis ekonomi daerah, sosial budaya, dan ketersediaan pasar. Pemerintah Daerah memberikan perlindungan dalam bentuk fasilitasi insentif, pemberdayaan usaha, keterlibatan tenaga kerja lokal, pendampingan HAKI, pemasaran, sarana prasarana, serta penelitian dan pengembangan. Pemerintah Daerah juga melakukan pengembangan produk melalui perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi kewenangan pemerintah daerah, kriteria dan jenis produk lokal dan produk unggulan daerah, perlindungan produk, pengembangan produk, kemitraan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, dan penghargaan. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pelaku usaha untuk mengutamakan tenaga kerja lokal dan Pemerintah Daerah memfasilitasi kebutuhan tersebut.

(-)

(-)