Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 117 Tahun 2026

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 117 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Kepka BPJPH 117/2026 · Kepka BPJPH No. 117 Tahun 2026 · Kepka BPJPH Nomor 117 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2026Tanggal Penetapan:8 April 2026
KeagamaanKoperasi & UMKMKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipeKeputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Tanggal Berlaku08 April 2026
Tanggal Penetapan08 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026.

Keputusan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan kebijakan optimalisasi dan efisiensi anggaran tahun 2026, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Melalui keputusan ini, ditetapkan perubahan jumlah kuota fasilitasi SEHATI tahun anggaran 2026 menjadi sebanyak 1.090.891 (satu juta sembilan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh satu) kuota. Perubahan ini mencakup penyesuaian alokasi kuota per provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

(-)

(-)