Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 31 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 31 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Operasi dan Izin Trayek Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 31/2003 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 31 Tahun 2003 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 31 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2003Tanggal Penetapan:12 Maret 2003
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Operasi dan Izin Trayek Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku12 Maret 2003
Tanggal Penetapan12 Maret 2003
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan dan ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan ini mengatur tentang Retribusi Izin Operasi dan Izin Trayek Angkutan Jalan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Desentralisasi dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi dipandang sebagai sumber PAD yang penting, terutama karena operasi dan trayek angkutan jalan memanfaatkan prasarana, sarana, dan fasilitas umum. Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan melalui pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan trayek angkutan umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Persyaratan Izin**: Setiap perusahaan angkutan umum seperti Mobil Bus Umum, Mobil Penumpang Umum, dan Beca Bermotor harus memiliki izin operasi dan izin trayek. 2. **Pemberian Izin**: Izin dapat diberikan kepada badan dan perorangan WNI, dengan kemungkinan meminta saran dari instansi terkait. 3. **Masa Berlaku Izin**: Izin operasi dan izin trayek berlaku selama 5 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun. Izin Trayek Insidentil berlaku paling lama 14 hari. 4. **Kartu Pengawasan**: Setiap kendaraan yang memiliki izin operasi dan izin trayek wajib memiliki kartu pengawasan yang berlaku 1 tahun. 5. **Pencabutan Izin**: Izin dapat dicabut jika melanggar ketentuan, tidak melakukan kegiatan usaha, atau melakukan perubahan tanpa izin. Proses pencabutan melibatkan peringatan tertulis. 6. **Retribusi**: Setiap penerbitan izin operasi dan izin trayek dikenakan retribusi dengan tarif yang telah ditentukan. Hasil retribusi disetor ke Kas Daerah. 7. **Sanksi Administratif**: Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan denda 2% per bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).