Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BGN 4/2024 · Peraturan BGN No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:12 Desember 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Gizi Nasional
TemaTata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
LokasiBadan Gizi Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan12 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Gizi Nasional ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi, keseragaman, kerapian, dan ketertiban dalam penyusunan Naskah Dinas di lingkungan Badan Gizi Nasional. Peraturan ini mengatur berbagai jenis Naskah Dinas, termasuk Naskah Dinas arahan (pengaturan, penetapan, dan penugasan), Naskah Dinas korespondensi (internal dan eksternal), Naskah Dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, dan telaah staf), dan Naskah Dinas lainnya (sertifikat dan piagam penghargaan).

Peraturan ini juga menetapkan standar pembuatan Naskah Dinas, termasuk penggunaan Lambang Negara atau Logo, penomoran, penggunaan kertas, amplop, tinta, jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, penentuan batas atau ruang tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, tanda tangan, paraf, cap, serta prosedur perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas. Pengamanan Naskah Dinas diatur melalui penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses, serta perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi tersebut.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan penandatanganan Naskah Dinas oleh pejabat yang berwenang, termasuk penggunaan atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas, dan pelaksana harian. Pengendalian Naskah Dinas masuk dan keluar juga diatur secara rinci, meliputi tahapan penerimaan, pencatatan, pengarahan, penyampaian, penggandaan, pengiriman, dan penyimpanan.

1. Jenis Naskah Dinas yang tercipta sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, tetap diakui dan mempunyai kedudukan hukum. 2. Pengaturan mengenai penomoran Naskah Dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

(-)