Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Juga dikenal sebagai: UU 7/2007 · UU No. 7 Tahun 2007 · UU Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2007Tanggal Penetapan:2 Januari 2007
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Januari 2007
Tanggal Penetapan02 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, khususnya di Kabupaten Pidie. Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya bertujuan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten Pidie Jaya dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Pidie, mencakup delapan kecamatan. Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Pidie Jaya meliputi urusan wajib dan pilihan, termasuk pelaksanaan keistimewaan Aceh. Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan hibah untuk menunjang kegiatan pemerintahan. Pembinaan dan fasilitasi khusus dilakukan selama tiga tahun sejak diresmikan, dengan evaluasi setelah lima tahun.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Pidie Jaya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pidie Jaya untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Pidie Jaya dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. 3. Sebelum Kabupaten Pidie Jaya menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Pidie tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. 4. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Pidie, Peraturan dan Keputusan Bupati Pidie yang berlaku di wilayah yang menjadi Kabupaten Pidie Jaya harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

(-)