Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2010 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kolaka. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 1 angka 1, 2, 3, dan 4 yang mengubah definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, dan DPRD. Selain itu, Pasal 2 angka 2 diubah sehingga bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat hasil Pemilu tahun 2009. Pasal 3 angka 1 juga diubah, menegaskan bahwa bantuan keuangan diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi pada Pemilu Tahun 2009. Terakhir, Pasal 4 angka 1 diubah dan disisipkan ayat 1a yang mengatur penghitungan besarnya bantuan keuangan berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD Kabupaten Kolaka Tahun 2009 dan penentuan besarnya nilai bantuan per suara.