Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kolaka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 9/2010 · Perda Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2010Tanggal Penetapan:7 September 2010
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kolaka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku07 September 2010
Tanggal Penetapan07 September 2010
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kolaka.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2010 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kolaka. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 1 angka 1, 2, 3, dan 4 yang mengubah definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, dan DPRD. Selain itu, Pasal 2 angka 2 diubah sehingga bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat hasil Pemilu tahun 2009. Pasal 3 angka 1 juga diubah, menegaskan bahwa bantuan keuangan diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi pada Pemilu Tahun 2009. Terakhir, Pasal 4 angka 1 diubah dan disisipkan ayat 1a yang mengatur penghitungan besarnya bantuan keuangan berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD Kabupaten Kolaka Tahun 2009 dan penentuan besarnya nilai bantuan per suara.

(-)

(-)