Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/6/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/6/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 5.8 GHz

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 27/PER/M.KOMINFO/6/2009 · Permenkominfo No. 27/PER/M.KOMINFO/6/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2009Tanggal Penetapan:15 Juni 2009
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 5.8 GHz
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku15 Juni 2009
Tanggal Penetapan15 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER.M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).

Peraturan Menteri ini menetapkan pita frekuensi radio 5.8 GHz (5725-5825 MHz) untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dengan moda TDD. Penggunaan frekuensi radio ini harus berdasarkan izin kelas dan dilakukan secara bersama (sharing) antar pengguna, tanpa menimbulkan gangguan yang merugikan dan tanpa mendapatkan proteksi. Penggunaan bersama ini harus dikoordinasikan antar pengguna frekuensi radio. Penggunaan frekuensi radio ini berlaku hingga 19 Januari 2011. Penggunaan pita frekuensi radio 5.8 GHz wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. Alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan harus memiliki sertifikat sesuai ketentuan perundang-undangan. Penggunaan pita frekuensi radio ini dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

1. Pengguna pita frekuensi radio 5.8 GHz eksisting untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) tetap dapat menggunakan pita frekuensi radio 5.8 GHz sesuai dengan Izin Stasiun Radio yang dimiliki dengan ketentuan selambat-lambatnya tanggal 19 Januari 2011 wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pengguna frekuensi radio 5.8 GHz eksisting untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.

(-)